5+ Bentuk Usaha Tetap: Pengertian dan Pedoman Lengkapnya!

Bentuk Usaha Tetap

Bagi orang yang baru saja terjun ke bidang bisnis, pasti sedikit asing dengan kata “Bentuk Usaha Tetap”. Kata ini sendiri erat kaitannya dengan dunia perpajakan yang ada di dalam bisnis. Jika ingin tahu lebih lanjut mengenai istilah ini, ketahui lebih lengkapnya melalui artikel di bawah ini.

Pengertian Bentuk Usaha Tetap

Pengertian Bentuk Usaha Tetap

Sebelum membahas lebih jauh pada pembahasan kali ini, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu definisi dari Bentuk Usaha Tetap atau BUT. BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek dari luar negeri yang ingin menjalankan usaha atau melakukan aktivitas dalam bisnis di Indonesia.

Kata lainnya adalah memberi izin kepada para subyek luar negeri untuk berbisnis di Indonesia. Selain itu, mereka tidak tinggal di Indonesia. BUT dapat dilakukan oleh orang-orang yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 dalam satu tahun. Merekalah yang terkenal dengan subjek Bentuk Usaha Tetap tersebut.

Namun perlu Anda ketahui bahwa batasan waktu tersebut terjadi apabila Indonesia dan negara asal dari perusahaan tersebut tidak mempunyai tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Dari penjelasan ini, bagi perusahaan yang memiliki tax treaty tadi tidak terkena batasan waktu.

Jenis Badan Usaha Tetap Pajak

Jenis Badan Usaha Tetap Pajak

Jenis wajib pajak BUT yakni orang pribadi asing serta badan usaha asing. Untuk jenis penetapan pajaknya di Indonesia sendiri ada tiga, yakni perusahaan cabang, bangunan pabrik, dan bangunan perusahaan. Supaya informasinya lebih jelas, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Baca juga : Usaha Kelompok

1. Perusahaan Cabang

Jenis pertama yakni perusahaan cabang. Tujuan dari pembuatan perusahaan ini adalah mempermudah operasional dari usaha tersebut di negara tertentu serta memperluas target pasarnya. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha dalam mendirikan perusahaan yang berada di negara lain.

Perusahaan ini juga masuk kedalam golongan usaha badan usaha tetap pajak karena pengelolanya adalah orang asing. Selain itu, semua kegiatan dalam bisnis dari perusahaan cabang tersebut mempengaruhi ketentuan pajak mengenai besaran pajak yang harus mereka bayarkan selama bisnis itu berjalan.

2. Bangunan Pabrik

Hingga saat ini, ada banyak sekali perusahaan asing yang mendirikan pabriknya di Indonesia guna membantu mereka menunjang kegiatan usaha agar bisa lebih baik dan lancar nantinya. Biasanya, perusahaan asing yang menggunakan keputusan ini bergerak di bidang manufaktur.

Mengingat bangunan dari usaha tersebut dimiliki oleh orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, jadi dianggap sebagai badan usaha tetap pajak. Selain itu, pembangunan dari pabrik itu sendiri menjadi lambang kestabilan dari perusahaan, sehingga semua penghasilannya harus berpajak.

3. Bangunan Perusahaan

Keberadaan bangunan perusahaan adalah salah satu bentuk fisik dari usaha asing yang ada di Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasional mereka. Oleh karena itu, penghasilan yang mereka dapatkan terkena pajak serta menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di pemerintahan.

Perlu Anda ketahui, pajak ini berlaku bagi setiap jenis usaha asing, baik itu kecil maupun besar. Oleh karena itu, setiap badan usaha harus mengikuti berbagai aturan yang ada dalam undang-undang Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur semua aktivitas rakyatnya.

Ketentuan Pajak Bentuk Usaha Tetap

Ketentuan Pajak

Selanjutnya informasi mengenai ketentuan pajak bentuk usaha tetap yang harus Anda ketahui. Untuk ketetapan tersebut sudah tertera di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU PPh. Berikut penjelasan secara lengkap dan detailnya mengenai ketentuan-ketentuan tersebut!

1. Attribution Role

Ketentuan pertama berkaitan dengan aturan atribusi atau attribution role. Semua yang berada di dalam perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan dan seluruh penghasilannya dari aktivitas dagangnya akan terkena pajak. Selama mereka berada di wilayah Indonesia, maka berkewajiban membayar pajak.

Jadi, hampir semua atribut yang ada di dalam perusahaan akan terkena pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah tertera dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, bagi para pelaku bisnis asing, perlu mengetahui informasi mengenai hal itu terlebih dahulu agar tidak terjadi kendala selama mengelolanya.

2. Force of Attraction

Ketentuan berikutnya bernama force of attraction atau daya tarik. Penghasilan dari perusahaan asing Indonesia adalah keseluruhan penghasilan yang termasuk kedalam aktivitas usaha sejenis. Tidak hanya itu, kegiatan dari usaha kantor pusat juga dianggap menjadi penghasilannya.

Dari penjelasan tersebut, kesimpulan dari semua penghasilan yang perusahaan hasilkan harus terhitung dengan tepat dan juga jelas serta menjadi kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan. Dalam hal ini, jika terjadi kecurangan, maka pihak perusahaan akan menerima akibat dari kelalaian tersebut.

3. Effectively Connected

Ketentuan terakhir adalah effectively connected atau koneksi efektif yang merupakan sebuah situasi di mana perusahaan menerima penghasilan secara pasif, misalnya seperti royalty atau pendapatan bunga dari kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Selain itu, penghasilan tersebut mereka peroleh dari seluruh aktivitas yang berhubungan secara efektif.

Setiap perusahaan yang termasuk ke dalam kategori ini harus membayar pajak sesuai aturan yang ada di Indonesia tanpa terkecuali. Apabila terjadi penolakan, maka perusahaan harus berhenti. Oleh karena itu, para pengusaha asing yang ingin membangun usahanya di Indonesia perlu mengetahui kebijakan tersebut.

Contoh Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

Contoh Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

Di Indonesia sendiri ada banyak BUT perusahaan asing yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dalam Undang-Undang. Untuk memberikan wawasan secara luas kepada pembaca, ketahui beberapa contoh lengkapnya.

Ada perusahaan cabang, kantor perwakilan, bengkel, pabrik, gudang, tempat kedudukan manajemen, bangunan kantor, proyek instalasi, pertanian, kehutanan, perkebunan, ruang untuk promosi atau penjualan, peralatan elektronik, penyedia jasa, agen maupun pegawai perusahaan asuransi, dan pertambangan.

Semua badan usaha tersebut memiliki kewajiban dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan yang pemerintah dan undang-undang tetapkan. Selain itu, mereka juga berada di bawah pengawasan lembaga tertentu ketika sedang menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Jenis-Jenis Bentuk Usaha Tetap

Jenis-Jenis Bentuk Usaha Tetap

Seperti yang sudah Anda ketahui, walaupun tidak berdomisili di Indonesia, namun pebisnis di bidang ini mampu menghasilkan keuntungan dari bisnis yang mereka jalankan di Indonesia. Menurut Pasal 2 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 200, ada beberapa jenis bentuk dari usaha tetap ini, seperti:

1. Perikanan

Indonesia memiliki area perairan yang sangat luas dan memiliki legalitas yang sudah sah dalam hukum. Jika perusahaan asing melakukan penangkapan ikan di area tersebut, maka usaha tersebut masuk ke dalam kategori BUT. Dengan begitu, penghasilan dari perikanan yang berasal dari Indonesia ini wajib memenuhi kewajiban pajaknya.

Tidak heran jika perikanan Indonesia menjadi komoditi terbesar dalam bisnis bagi perusahaan asing. Semua pengolahan yang ada di dalamnya dan menggunakan perairan Indonesia harus terkena pajak. Mengapa demikian? Karena lingkupnya masih berada di area Indonesia.

2. Gedung Perusahaan

Gedung perusahaan adalah salah satu bukti bahwa usaha asing menjalankan bisnisnya yang ada di Indonesia guna memperlancar pengelolaan seluruh kegiatan usahanya. Selain itu, bangunan ini juga bersifat tetap dan menjadi salah satu penghasilan yang terkena pajak dan perlu memenuhi kewajiban tersebut.

Adapun beberapa jenis usaha yang bersifat tetap dalam lingkup ini, seperti bengkel. Mengapa begitu? Karena bengkel adalah anak usaha salah satu bentuk bisnis otomatis dari perusahaan asing. Oleh sebab itu semua penghasilannya masuk ke dalam kategori terkena pajak dan harus membayarnya secara rutin.

3. Kantor Cabang

Bentuk usaha bersifat tetap berikutnya ada kantor cabang perusahaan asing yang ada di Indonesia. Biasanya, mereka menjalankan kantor cabang ini untuk memperlancar pengelolaan bisnisnya di Indonesia. Selain itu, tujuan dari kantor tersebut yakni mempermudah aktivitas operasional perusahaan.

Perlu Anda ketahui juga, setiap perusahaan memiliki tujuan atau target tertentu dalam pendirian kantor cabang ini. Semua itu menandakan bahwa keseluruhan aktivitas usaha bersifat tetap karena berada dalam lingkup wilayah Indonesia. Oleh karena itu, semua penghasilannya terkena pajak sesuai ketetapan yang berlaku.

4. Kantor Perwakilan Badan Usaha Tetap

Kantor Perwakilan juga termasuk ke dalam jajaran jenis badan usaha tetap yang berada di Indonesia. Mengapa begitu? Karena usaha tersebut menunjukkan adanya aktivitas serta interaksi bersinergi dengan kegiatan yang berada di kantor pusat. Selain itu, mereka juga berada di area atau wilayah Indonesia.

Penghasilan dari aktivitas usaha ini memiliki ciri-ciri tertentu dan tergolong ke dalam kegiatan bisnis yang memiliki skala besar. Hal ini bisa Anda buktikan dengan melihat ekstensi dari kantor perwakilan tersebut yang berada dan berdiri di Indonesia hingga saat ini.

5. Aktivitas Manajemen

Aktivitas manajemen sudah pasti masuk kedalam kategori bentuk usaha tetap yang perusahaan asing jalankan di Indonesia. Sesuai dengan namanya, usaha ini pasti memiliki kegiatan usaha yang aktif. Oleh karena itu, mereka juga memiliki kewajiban dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan di Indonesia.

Semua aktivitas manajemen yang ada dalam kegiatan usaha asing ini meliputi kegiatan pengelolaan sumber daya manusia serta komoditi bisnis yang mereka jalankan. Dari usaha tersebut, mereka akan mendapatkan keuntungan yang ada di Indonesia, sehingga masuk ke dalam kategori usaha tetap.

6. Pertambangan

Pertambangan juga menjadi salah satu bentuk usaha yang memiliki sifat tetap. Banyak sekali perusahaan asing yang mengolah hasil pertambangan dan penggalian di Indonesia. Mereka semua berkewajiban dalam membayar pajak sesuai ketentuan yang sudah pemerintah tetapkan dalam UU.

Kebanyakan dari perusahaan asing tersebut mengelola hasil pertambangan menjadi barang jadi yang bernilai jual lebih tinggi dari hasil mentahnya. Dari sinilah mereka akan mendapatkan penghasilan serta masih berada di area Indonesia, sehingga wajib melakukan pembayaran pajak.

7. Pabrik

Perusahaan asing yang bergerak di industri manufaktur banyak ada di Indonesia. Mereka mendirikan bangunan tersebut untuk mendukung berjalannya aktivitas dari usaha mereka. Oleh karena itulah, pabrik tersebut termasuk ke dalam jenis bentuk usaha yang memiliki sifat tetap.

Hal tersebut bisa Anda lihat dari beberapa pendirian pabrik yang berperan sebagai pendukung dari usaha. Pendirian pabrik yang berada di Indonesia mengidentifikasikan bahwa usaha ini memiliki skala besar serta berkedudukan tetap. Dari situ, tentu dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka mendapat penghasilan tambahan di Indonesia.

Itu tadi informasi berkaitan dengan pengertian Bentuk Usaha Tetap untuk mengenal lebih dekat mengenai cara perusahaan asing menjalankan usahanya di Indonesia. Semoga artikel di atas dapat memberi pemahaman secara lengkap kepada pembaca mengenai topik pembahasan tersebut.